A. Persyaratan
- Pelanggan mengajukan permohonan ke Sub Div Marketing Pelayanan dan mengisi Surat Permohonan Pelayanan Lainnya Balik Nama
- FC KTP/Kartu Identitas lainnya
- Sertifikat Rumah Pemilik
B. Prosedur
- Staf Marketing – Meneliti kelengkapan Persyaratan dan Kejelasan
- Isi SPPBN dan menginput datanya dalam PASS SYSTEM
- Memberitahukan kepada pelanggan biaya yang harus dibayar.
- Menyerahkan SPPL-BN ke kasir sebagai dasar pembayaran
- Meminta pelanggan membayar biaya balik nama ke kasir
- Kasir Memproses pembayaran biaya pelayanan Balik Nama Setelah proses pembayaran selesai, selanjutnya SPPBN yang telah dicap LUNAS diserahkan kembali ke Sub Divisi Marketing
- Staf Marketing: – Menerima SPPBN yang telah dicap LUNAS.
- Memproses realisasi perubahan data pelanggan dalam PASS SYSTEM
- Mengarsipkan SPPBN
C. Jangka Waktu
Proses Pelayanan Balik Nama 1 Jam / Pelanggan
D. Biaya / Tarif dan Tata Cara Pembayaran
Biaya Balik Nama Sebesar Rp. 55.000 Sudah Termasuk PPN
E. Produk Pelayanan
- Fotokopi KTP Dan Sertifikat Rumah
- Surat Permohonana Lainnya Balik Nama
- Surat Perintah Penelitian Balik Nama (SPPBN)
- Kwitansi Pembayaran Balik Nama